Selasa, 12 Januari 2010
Laboratorium Keliling BPOM
Pemeriksaan On The Spot terhadap bahan makanan tentunya akan menjadi objective. Tidak lagi menunggu kasus keracunan terjadi di masyarakat. BPOM adalah polisinya, terhadap produsen makanan di Indonesia. Sehingga wajar kalau di lapangan harus sering berkeliling, memeriksa setiap pasar, toko, sekolah, tempat umum terhadap bahan makanan yang berbahaya bagi masyarakat.
BPOM Luncurkan 8 Mobil Laboratorium Keliling
Senin, 7 September 2009 | 11:39 WIB
FRANS AGUNG
Kepala BPOM Husniah Rubiana tengah melepas kedelapan mobil laboratorium keliling di Gedung BPOM Jakarta, Senin (7/9).
JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pemeriksaan produk olahan makanan, kini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tidak perlu datang ke pasar untuk membeli sampel lalu dibawa ke laboratorium untuk dites. Selain lama, juga rawan terjebak macet. Untuk itu Senin (7/9) pagi ini BPOM meluncurkan delapan unit mobil laboratoium keliling.
"Dengan unit labarotarium keliling ini, kami bisa melakukan tes laboratorium dan mendapatkan hasilnya di tempat dengan hanya beberapa menit," kata Kepala BPOM Husniah Rubiana sesaat sebelum melepas delapan mobil laboratorium keliling di Gedung BPOM Jakarta (7/9).
Menurut Husniah, peluncuran mobil ini releven karena menjelang Idul Fitri. Menjelang Lebaran volume dan frekuensi belanja bahan makanan dan produk makanan olahan masyarakat meningkat.
"Untuk itu, pada pengawasan kali ini difokuskan untuk makanan mengandung makanan berbahaya, misalnya apakah mengandung formalin,borax, rhodamin B, methanyl yellow, arsen, residu pestisida, dan pengawasan parcel lebaran," ucap Husniah.
Selasa, 29 Desember 2009
Nugget Ngetop

Nugget ngetop adalah nugget yang Gurih dan Enak, Diproduksi oleh PT. WOnokoyo Jaya Corporindo. Produk tersebut telah dipasarkan di jaringan Giant dan Hero Supermarket di Jawa Timur. Kualitas dan Mutunya terjaga dengan baik, diproduksi dengan mesin mesin modern. Anda juga dapat memasarkan produk tersebut.
Harga nya cukup ekonomis.
Hubungi PT. Wonokoyo Jaya Corporindo,
Rumboko, 031 - 70019275
Nugget 808

Produk terbaru dari PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, Surabaya. Nugget dengan merk 808, dengan kemasan 250 gram. Produk tersebut adalah produk yang diproduksi untuk menanggapi permintaan masyarakat akan produk Nugget dengan kemasan sederhana dan harga terjangkau. Namun demikian, produk 808 sangat memperhatikan mutu, dan higienitas.
Harga jual setiap bag produk tersebut berkisar Rp. 11.000 hingga 12.000. Cukup untuk konsumsi keluarga. Dalam setiap karton berisi 20 bag kemasan 250 gram.
Karakteristik produk Nugget 808 sangat tepat dan disukai oleh anak anak dan keluarga. Dengan kandungan protein yang cukup. Rasa Ayam Original dengan balutan breadcrumb yang gurih.
Untuk informasi dan Sales Service hubungi,
Marketing Sausage & Further Processing
PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, Rumboko : 031 - 70019275 atau kirim ke email Rumboko@ovi.com
Jumat, 24 April 2009
Jawaban Dinas Perikanan atas Pelarangan Jual Tempura, Sosis
Oleh : Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur
Selasa, 03 Februari 2009
Memperhatikan keluhan dari Ikatan Produsen dan Pedagang Frozen Food (IP2FF) kepada kami terkait dengan adanya surat Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur nomor : 442/5193/111.5/2008 tanggal 22 Oktober 2008 serta surat nomor 442/6299/111.5/2008 tanggal 10 Desember yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota se Jawa Timur Memperhatikan keluhan dari Ikatan Produsen dan Pedagang Frozen Food (IP2FF) kepada kami terkait dengan adanya surat Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur nomor : 442/5193/111.5/2008 tanggal 22 Oktober 2008 serta surat nomor 442/6299/111.5/2008 tanggal 10 Desember yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota se Jawa Timur dimana makna surat tersebut dimaksudkan untuk menghimbau kepada masyarakat konsumen agar waspada terhadap penjualan makanan jajanan sosis, tempura, jilot dan sejenisnya (frozen food) yang beredar luas khususnya di sekolah-sekolah serta agar pengusaha / penjual / pedagang makanan siap saji harus mengikuti ketentuan persyaratan sesuai Keputusan BPOM RI nomor HK.00.05.5.1640 tanggal 30 April 2003 tentang Pedoman tata cara penyelenggaraan produksi pangan industri rumah tangga .
Secara terkoordinasi telah diadakan rapat pembahasan masalah tersebut sebanyak 3 (tiga) kali bertempat di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur pada tanggal 30 Desember 2008 serta tanggal 21 Januari dan 30 Januari 2009 di Kantor Pemerintah Propinsi Jawa Timur.Dari beberapa pendapat yang dihimpun pada acara rapat koordinasi tersebut maka kami memandang perlu dilakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
- Kepada Produsen makanan olahan beku ( frozen food ) berskala besar yang tidak memiliki nomor registrasi MD agar dengan tegas diberikan sangsi ditutup usahanya. Adapun bagi produsen frozen food skala industri rumah tangga dan UMKM perlu diberikan bimbingan pembinaan serta diberikan bantuan peralatan pengolahan bagi upaya peningkatan usahanya dalam memenuhi persyaratan higiene sanitasi dan jaminan mutu keamanan pangan.
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi ( Laik Sehat ) sesuai Kepmen Kesehatan nomor : 715/Menkes/SK/V/2003 dipersyaratkan bagi pengusaha Jasa Boga bukan untuk penjual/pedagang makanan siap saji (pedagang keliling/pedagang dipasar yang menjual makanan siap saji) . Dengan alasan ini maka bagi pedagang makanan olahan skala kecil dan menengah (UMKM) tidak masuk dalam persyaratan harus memiliki sertifikat laik sehat , namun demikian kepada UMKM dimaksud tetap dilakukan pembinaan bila perlu jemput bola untuk upaya penertiban serta pemberian label/tanda yang menunjukkan produk yang dijual layak/tidak layak dikonsumsi.
- Untuk memberikan kesepahaman tentang maksud surat Saudara yang terdahulu serta mengembalikan kondisi kondusif khususnya kepada konsumen serta bagi produsen yang telah berlaku positif . Maka diminta kepada Saudara segera melakukan Sosialisasi dengan mengundang Dinas Kesehatan , Dinas Perikanan dan Kelautan , Dinas Peternakan, Dinas Pendidikan , Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindag di Kabupaten/Kota seluruh Jawa Timur bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
- Agar Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur segera melakukan release baik secara tertulis maupun melalui media massa terhadap upaya pemulihan kondisi ini kedepannya.
Senin, 20 April 2009
Dendeng Sapi tapi BABI, kejadian lagiiii....
Enam dendeng sapi positif mengandung campuran daging babi. Dua di antaranya berdasar laporan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) RI, sesuai sampel yang dikirim BBPOM Surabaya. Empat lainnya merupakan hasil pemeriksaan Dinas Peternakan Provinsi Jatim.Dua produk yang dinyatakan positif mengandung DNA babi oleh BBPOM tersebut adalah Dendeng Sapi Istimewa Beef Jerky ''Lezaaat'' seberat 100 gram kemasan plastik yang diproduksi PT Masa Depan Cerah (MDC), Jalan Ngagel Jaya Tengah, Surabaya. Satu lagi adalah Dendeng Daging Sapi Istimewa No 1 Cap 999 seberat 250 gram yang diproduksi industri rumah tangga atas nama Hendropurnomo, Malang.Sementara itu, empat dendeng sapi hasil temuan Dinas Peternakan Jatim adalah Dendeng Sapi Kumala Asli produksi Malang; dendeng sapi 100 persen daging sapi cap dan merek KITIRAN, dibuat oleh perusahaan KITIRAN, Malang; dendeng sapi cap sapi produksi Malang; serta dendeng sapi Istimewa Cap 999, produksi Jalan Raung 5, Malang.Menurut Kepala BBPOM Surabaya Drs Sudiyanto Apt, BBPOM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 15 merek dendeng sapi serta 20 abon. Dari hasil pengujian tersebut, ditemukan lima dendeng sapi positif mengandung DNA babi. ''Di Jawa Timur ditemukan dua produk dendeng sapi yang positif mengandung DNA babi itu,'' ujarnya kemarin.Menurut dia, dua produk dendeng sapi tersebut termasuk kategori pangan olahan industri rumah tangga (PIRT) yang izin edarnya dikeluarkan pemerintah daerah. Dengan demikian, penarikan dan pemusnahannya akan dilakukan pemerintah daerah. ''Nanti pemda yang menarik produk tersebut,'' tegasnya.Sementara itu, Kepala Dias Peternakan Jatim drh Sigit Hanggono mengungkapkan, sistem pengawasan bahan asal hewan tersebut sudah memiliki standar dan format. ''Pemerintah kabupaten/kota seharusnya melaporkan segala temuan yang ada. Namun, sistem pelaporan itu ternyata kurang berjalan lancar,'' ungkapnya. (nur/yaf/fat)
Nah kejadian lagi semacam dengan keracunan sosis. Menurut saya, yang paling keliatan dalam masalah ini adalah lemahnya pengawasan pemerintah terhadap industri makanan. Standardnya tidak jelas. Bagaimana bisa di satu sisi pemda mengeluarkan ijin dengan PIRT, (yang jelas jelas dalam peraturannya tidak boleh digunakan untuk produksi daging). (Lihat di artikel saya yang lain). Sedangkan BPOM juga kebobolan, kenapa daging kok bisa dipasarkan hanya dengan ijin PIRT. Nah... ketika ketahuan di lapangan bermasalah, rame rame cari muka....
Cara menyelesaikan masalah juga tidak bijak. Begitu ada masalah, alangkah lebih baik jika yang bersangkutan dipanggil dan diberikan sanksi. Kemudian produsen yang lain dibina, sehingga tidak seperti "peribahasa" karena setitik nila, rusak susu sebelangga. Coba lihat dampaknya. Setelah MEDIA MASA mengabarkan tentang dendeng campuran daging babi/celeng. Maka masyarakat pun was was mengkonsumi dendeng. Dan akhirnya produsen dendeng rumahan, ataupun pabrikan akan surut jualannya. Mereka harus merangkak lagi, mengukir kepercayaan konsumen bahwa produknya bener bener tidak tergolong produk yang bahaya, tidak halal, beracun dan merugikan masyarakat.
Mungkin orang orang yang bekerja di Balai Pengawasan Obat dan Makanan tidak begitu perduli, siapa salah siapa benar. Yang penting tugasnya adalah menjerat produsen yang nakal. Saya setuju dengan prinsip itu. Tetapi andaikata dipertimbangkan bahwa tidak semua produsen berakhlak buruk, masih ada yang berpikiran panjang dan mencari mata pencaharian di pabrik abon, dendeng dengan cara cara yang halal. Patut kiranya berhati hati dalam menindak produsen nakal.
Media massa juga berperan memperparah masalah, bukannya imbang memberitakan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap ekonomi kerakyatan, kebanyakan mereka malah mendambah ramai dan gawat beritanya. Alasannya pasti karena hal yang begini mempunyai nilai berita yang bagus (untuk dimanfaatkan; jahat sekali).
Kesimpulannya menurut saya adalah, bahwa pengawasan Pemerintah terhadap produsen DENDENG SAPI, apapun mereknya hanya sekedar memberi ijin PIRT. Boleh di telusuri, bahwa pemerintah (PEMDA, DINAS KESEHATAN, DINAS PETERNAKAN) tidak mengerti, bagaimana produsen memproduksinya. Dicampur pasir pun mereka tidak tau. Data yang mereka punya mati di meja, di tumpukan amplop amplop pengurusan ijin he he he.... Ada uang ada ijin. Setelah itu... apa kata nanti.... Pembinaan? .... apalagi..............
Lihat aturannya...
BPOM melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. HK.00.05.5.1640 tentang PEDOMAN TATA CARA PENYELENGGARAAN SERTIVIKASI PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA, pada point III ayat 2. bahwa Permohonan Ijin P-IRT tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi berupa daging, Ikan, Unggas dan Hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku.
Keren kan............