Senin, 19 Januari 2009

Tahukah anda? : Pemerintah Melarang IRT membuat Sosis!




Tahukah anda? bahwa sebenarnya ijin yang diberikan untuk memproduksi sosis adalah hanya untuk industri besar. Demikian karena sosis harus diproduksi dengan cara yang hiegienies, memenuhi syarat syarat pengolahan bahan pangan. Pemerintah telah menentukan bahwa untuk memproduksi sosis, sebuah perusahaan harus mengantongi ijin dari BPOM. Selama ini masih ada saya menemukan produk sosis yang menggunakan P-IRT. Hal demikian ternyata sudah tidak diijinkan lagi.


Selama ini banyak industri rumah tangga yang berupaya untuk memproduksi merk merk sosis. Demikian karena banyak juga penjual mesin mesin pencetak sosis dipasarkan. Mereka memasarkan mesin mesin tersebut berikut dengan Kursus Extra Cepat dan menjual bahan bakunya. Maka jadilah pengusaha pengusaha baru dadakan, mereka berusaha memproduksi sosis rumahan dengan merk dan ijin P-IRT.


BPOM melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. HK.00.05.5.1640 tentang PEDOMAN TATA CARA PENYELENGGARAAN SERTIVIKASI PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA, pada point III ayat 2. bahwa Permohonan Ijin P-IRT tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi berupa daging, Ikan, Unggas dan Hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku.


Sedangkan untuk pengurusan MD, industri rumah tangga yang hanya memiliki mesin pengisi sosis dan resep membuat sosis saja tidak cukup. Persyaratan untuk pembuatan MD lebih detail dan rumit, dimaklumi bahwa produk sosis adalah produk yang sangat riskan terhadap quality.


Jadi... jangan dulu beli mesin sosis kalo belum tau aturan perijinannya.