Minggu, 18 Januari 2009

Pengetahuan Keamanan Pangan: Tentang Pewarna

HalalGuide--Dengan pengetahuan keamanan pangan yang baik dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, maka masyarakat dapat terhindar dari berbagai bahaya akibat mengkonsumsi makanan yang tidak aman. Masyarakat dapat terhindar dari bahaya keracunan makanan akibat mengkonsumsi makanan yang tidak bebas dari cemaran logam berat, pestisida, bahan tambahan pangan dan racun. Terhindar dari konsumsi makanan yang tercemar cemaran biologis seperti seperti bakteri, virus, kapang, parasit, protozoa. Terhindar dari konsumsi makanan yang tercemar Cemaran fisik seperti pecahan gelas, potongan tulang, kerikil, kawat dan sebagainya.
Pewarna Alami
Adalah zat warna alami (pigmen) yang diperoleh dari tumbuhan, hewan, atau dari sumber-sumber mineral. Zat warna ini telah digunakan sejak dulu dan umumnya dianggap lebih aman daripada zat warna sintetis, seperti annato sebagai sumber warna kuning alamiah bagi berbagai jenis makanan begitu juga karoten dan klorofil. Dalam daftar FDA pewarna alami dan pewarna identik alami tergolong dalam ”uncertified color additives” karena tidak memerlukan sertifikat kemurnian kimiawi.
Keterbatasan pewarna alami adalah seringkali memberikan rasa dan flavor khas yang tidak diinginkan, konsentrasi pigmen rendah, stabilitas pigmen rendah, keseragaman warna kurang baik dan spektrum warna tidak seluas pewarna sintetik. Pewarna sintetik mempunyai keuntungan yang nyata dibandingkan pewarna alami, yaitu mempunyai kekuatan mewarnai yang lebih kuat, lebih seragam, lebih stabil dan biasanya lebih murah.

Pewarna sintetis
Pewarna sintetis mempunyai keuntungan yang nyata dibandingkan pewarna alami, yaitu mempunyai kekuatan mewarnai yang lebih kuat, lebih seragam, lebih stabil, dan biasanya lebih murah. Berdasarkan rumus kimianya, zat warna sintetis dalam makanan menurut ”Joint FAO/WHO Expert Commitee on Food Additives (JECFA) dapat digolongkan dalam beberapa kelas yaitu : azo, triaril metana, quinolin, xantin dan indigoid.

Proses pembuatan zat pewarna sintetik biasanya melalui perlakuan pemberian asam sulfat atau asam nitrat yang sering kali terkontaminasi oleh arsen atau logam berat lain yang bersifat racun. Pada pembuatan zat pewarna organik sebelum mencapai produk akhir, harus melalui suatu senyawa antara yang kadang-kadang berbahaya dan sering kali tertinggal dalam hasil akhir, atau terbentuk senyawa-senyawa baru yang berbahaya. Untuk zat pewarna yang dianggap aman, ditetapkan bahwa kandungan arsen tidak boleh lebih dari 0,00014 persen dan timbal tidak boleh lebih dari 0,001 persen, sedangkan logam berat lainnnya tidak boleh ada.

Kelarutan pewarna sintetik ada dua macam yaitu dyes dan lakes. Dyes adalah zat warna yang larut air dan diperjual belikan dalam bentuk granula, cairan, campuran warna dan pasta. Digunakan untuk mewarnai minuman berkarbonat, minuman ringan, roti, kue-kue produk susu, pembungkus sosis, dan lain-lain. Lakes adalah pigmen yang dibuat melalui pengendapan dari penyerapan dye pada bahan dasar, biasa digunakan pada pelapisan tablet, campuran adonan kue, cake dan donat.

Rhodamin B. Rhodamin B adalah salah satu pewarna sintetik yang tidak boleh dipergunaan untuk makanan, selain itu pewarna lainnya yang dilarang adalah Metanil Yellow Rhodamin B memiliki rumus molekul C28H31N2O3Cl, dengan berat molekul sebesar 479.000. Rhodamin B berbentuk kristal hijau atau serbuk-unggu kemerah-merahan, sangat mudah larut dalam air yang akan menghasilkan warna merah kebiru-biruan dan berflourensi kuat. Selain mudah larut dalam air juga larut dalam alkohol, HCl dan NaOH. Rhodamin B ini biasanya dipakai dalam pewarnaan kertas, di dalam laboratorium digunakan sebagai pereaksi untuk identifikasi Pb, Bi, Co, Au, Mg, dan Th. Rhodamin B sampai sekarang masih banyak digunakan untuk mewarnai berbagai jenis makanan dan minuman (terutama untuk golongan ekonomi lemah), seperti kue-kue basah, saus, sirup, kerupuk dan tahu (khususnya Metanil Yellow), dan lain-lain.

Menurut Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat, ciri-ciri makanan yang diberi Rhodamin B adalah warna makanan merah terang mencolok. Biasanya makanan yang diberi pewarna untuk makanan warnanya tidak begitu merah terang mencolok. Tanda-tanda dan gejala akut bila terpapar Rhodamin B :

1. Jika terhirup dapat menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan.
2. Jika terkena kulit dapat menimbulkan iritasi pada kulit.
3. Jika terkena mata dapat menimbulkan iritasi pada mata, mata kemerahan, udem pada kelopak mata.
4. Jika tertelan dapat menimbulkan gejala keracunan dan air seni berwarna merah atau merah muda.

Metanil Yellow juga merupakan salah satu zat pewama yang tidak diizinkan untuk ditambahkan ke dalam bahan makanan. Metanil Yellow digunakan sebagai pewama untuk produk-produk tekstil (pakaian), cat kayu, dan cat lukis. Metanil juga biasa dijadikan indikator reaksi netralisasi asam basa.

Oleh karena itu sebaiknya konsumen sebelum membeli makanan dan minuman, harus meneliti kondisi fisik, kandungan bahan pembuatnya, kehalalannya melalui label makanan yang terdapat di dalam kemasan makanan tersebut agar keamanan makanan yang dikonsumsi senantiasa terjaga.

Tips Memilih dan Membeli Produk Pangan
Pastikan Anda telah membaca label yang tertera pada kemasan sebelum memutuskan membeli suatu produk pangan. Informasi penting yang perlu Anda amati dari label produk pangan antara lain:
Kode registrasi produk
Ini untuk menandakan apakah produk yang bersangkutan sudah terdaftar di Badan POM. Produk yang telah teregistrasi biasanya telah dikaji keamanannya. Penyimpangan bisa saja terjadi jika produsen melakukan perubahan tanpa sepengetahuan Badan POM setelah nomor registrasi didapatkan. Namun dengan mekanisme pengawasan dan kontrol yang dilakukan secara rutin oleh Badan POM, penyimpangan ini bisa terdeteksi.
Ingredient atau bahan-bahan yang terkandung dalam produk pangan
Sebaiknya hindari membeli produk yang tidak mencantumkan informasi bahan kandungannya.
Petunjuk aturan pakai.
Informasi ini untuk memudahkan Anda dalam mengonsumsi produk pangan.
Informasi efek samping
Ini salah satu faktor penting yang perlu diketahui sebelum membeli dan mengonsumsi produk pangan khususnya yanq berisiko pada orang-orang tertentu.
Expired date atau kedaluwarsa produk
Pastikan produk pangan yang dibeli masih belum kedaluwarsa agar tetap terjamin keamanannya.

Sumber : FAO Indonesia

Razia raziaaaaa ...............

Tanpa Izin Depkes dan Label HalalSEMARANG—Peredaran makanan ilegal terus dipantau aparat kepolisian. Selasa sore (2/12) kemarin, Unit Harda Satreskrim Polwiltabes Semarang berhasil menyita satu kontainer lebih berisi ribuan makanan beku tanpa izin edar (TIE). Makanan tersebut disita dari sebuah gudang di kawasan Perumahan Bukit Semarang Baru (BSB), Kecamatan Mijen, Semarang.Gudang tersebut milik PT Bel Foods Indonesia yang memproduksi makanan beku seperti bakso, sosis, dan nuggets. Petugas terpaksa menyita karena makanan tersebut di kemasannya tidak tercantum sertifikat izin Departemen Kesehatan RI (Depkes RI), dan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).Di kemasan hanya didapati merek produk ”Uenaaak” untuk bakso dan nuggets, serta sosis merek ”Lebih Lezat”. Bahkan produsen PT BFI pun tak dicantumkan. Konsumen hanya mendapatkan keterangan kedaluwarsa ”24-5-2009”. Ironisnya, makanan yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan ini telah dijual bebas di pasar-pasar tradisional dan minimarket.Bersama barang bukti, ikut dibawa ke Polwiltabes Semarang, Kepala Cabang Semarang PT Bel Foods Indonesia, Mursidah, 38, warga Dusun Papringan Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Moyudan, Sleman, Jogjakarta. Tiga karyawannya juga ikut diperiksa sebagai saksi, yakni Ahmad, 27, karyawan bagian pemasaran, Sri Purbowati, 36, bagian finance, dan Bayu, 28, bagian adminitrasi.Wakasat Reskrim Polwiltabes Semarang Kompol R Budi Wijayanto SIK didampingi Kanit Harda AKP Haril Sutarjo SH mengatakan, saat petugas menyambangi gudang, sempat ada protes dari Mursidah. Perempuan muda tersebut mengatakan makanan yang diedarkannya tidak ilegal. Pihak PT BFI telah mengajukan izin Depkes RI di Jakarta, namun izin belum juga turun hingga sekarang. Namun, menurut Wakasatreskrim, penyitaan harus tetap dilakukan karena makanan tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan keracunan. Untuk itu, sebelum jatuh korban, pihaknya mengambil tindakan tegas. ”Izin masih dalam proses sudah diedarkan. Bagaimana kalau terjadi apa-apa, siapa yang tanggung jawab? Masak, harus menunggu ada korban,” ujar Kompol Budi Wijayanto. Salah seorang karyawan yang diperiksa Ahmad mengatakan, PT BFI Cabang Semarang berani mengedarkan makanan tersebut karena adanya perintah dari PT BFI pusat di Jakarta. PT BFI beralamat di Perum Citra Indah Kav PA 1 dan 2 Jalan Raya Jonggol Km 23,3 Kecamatan Jonggol, Bogor. Selaku direktur utama bernama Krisantoro.Dikatakannya, perusahaannya telah memproduksi empat label merek untuk jenis makanan bakso, sosis, dan nuggets, yakni merek Del Farm, Dua-dua, Bel Foods, serta Uenaaak. Dari keempatnya, hanya Uenaaak yang belum mendapatkan izin resmi. Sedangkan tiga lainnya sudah mendapatkan izin Depkes RI dan sertifikat halal MUI. ”Yang berizin sudah beredar di supermarket dan minimarket, tapi yang Uenaaak ini belum berizin kami jual ke pasar tradisional,” katanya.Sedangkan Bayu mengatakan, pihaknya mematok harga yang bervariasi dan cukup murah untuk ukurannya. Sosis isi 40 biji misalnya, hanya dijual seharga Rp 20 ribu, sedangkan yang isi 15 seharga Rp 9 ribu. Sementara nuggets harganya Rp 9.500 dan bakso Rp 7.500 untuk masing-masing paknya. ”Target kami memang kalangan menengah ke bawah,” ucapnya.Siti Purbowati menambahkan, PT BFI Pusat telah beroperasi sejak tahun 2004. Namun cabang Semarang sendiri baru dibuka pertengahan 2007 lalu. Terungkapnya kasus ini berawal dari temuan salah satu petugas polisi yang curiga pada salah satu produk di sebuah minimarket. Kecurigaan petugas dikarenakan tidak adanya cukup informasi terkait legalitas produk pada kemasannya. Petugas kemudian menelusuri lebih lanjut dan menemukan bahwa produk tersebut tak berizin. ”Kami masih mengembangkan penyelidikan terkait dengan perizinan produk tersebut,” tandas Wijayanto.Cuci GudangSementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Kosumen (LP2K) Semarang Ngargono mengatakan, beredarnya produk Uenaaak dan Lebih Lezat di pasaran tanpa dilengkapi izin Depkes dan label halal membuktikan kontrol pemerintah lemah. Kalau ditanyakan kenapa itu bisa terjadi, Ngargono meyakini akan banyak alasan yang disodorkan pemerintah. Padahal, seharusnya penindakan bisa dimulai dengan cara mudah, yakni dari hulu ke hilir. ”Langsung saja ke produsennya, kalau kesulitan mencari alamat ya ke kabupaten atau kota asal pasti akan ada catatan perusahaan-perusahaan di sana. Dari situ bisa diketahui mana yang mengeluarkan produk legal dan ilegal,” paparnya.Tapi jika pemerintah hanya melakukan operasi di pasaran, maka kemungkinan akan mendapatkan hasil maksimal sangat kecil. Menurut dia, keterbatasan jumlah aparat, SDM, waktu, dan luasnya wilayah yang dijelajahi adalah faktor yang menyulitkan.Ngargono menghimbau, masyaraklat untuk lebih pintar dan bijak. Harga, menurutnya, sudah tidak sepanatsnya dijadikan ukuran utama dalam memutuskan membeli produk. ”Tidak ada barang murah tapi kualitasnya selangit, masyarakat harus waspada dan ikut mengawasi peredaran makanan berbahaya,” tegasnya. Di sisi lain, dia juga mengingatkan pemerintah lebih waspada mengawasi peredaran makanan berbahan dasar daging menjelang hari Natal dan Tahun Baru yang menunjukkan tren meningkat. Sebab, situasi menjelang Tahun Baru biasanya banyak dimanfaatkan oleh para pengusaha untuk beramai-ramai menghabiskan stok. Hal ini karena pengawasan makanan beku yang berbahan dasar daging sangat ketat. ”Sebelum pengawasan aparat benar-benar ketat menjelang Natal dan Tahun Baru, para pengusaha mencoba memanfaatkan celah untuk mengedarkan produk ilegalnya,” tandasnya. (dib/aro) (diambil dari harian Radar Semarang)