Jumat, 24 April 2009

Jawaban Dinas Perikanan atas Pelarangan Jual Tempura, Sosis

Pelarangan Penjualan Jajanan Sosis, Tempura, Jilot dan Sejenisnya


Oleh : Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur
Selasa, 03 Februari 2009

Memperhatikan keluhan dari Ikatan Produsen dan Pedagang Frozen Food (IP2FF) kepada kami terkait dengan adanya surat Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur nomor : 442/5193/111.5/2008 tanggal 22 Oktober 2008 serta surat nomor 442/6299/111.5/2008 tanggal 10 Desember yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota se Jawa Timur Memperhatikan keluhan dari Ikatan Produsen dan Pedagang Frozen Food (IP2FF) kepada kami terkait dengan adanya surat Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur nomor : 442/5193/111.5/2008 tanggal 22 Oktober 2008 serta surat nomor 442/6299/111.5/2008 tanggal 10 Desember yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota se Jawa Timur dimana makna surat tersebut dimaksudkan untuk menghimbau kepada masyarakat konsumen agar waspada terhadap penjualan makanan jajanan sosis, tempura, jilot dan sejenisnya (frozen food) yang beredar luas khususnya di sekolah-sekolah serta agar pengusaha / penjual / pedagang makanan siap saji harus mengikuti ketentuan persyaratan sesuai Keputusan BPOM RI nomor HK.00.05.5.1640 tanggal 30 April 2003 tentang Pedoman tata cara penyelenggaraan produksi pangan industri rumah tangga .

Secara terkoordinasi telah diadakan rapat pembahasan masalah tersebut sebanyak 3 (tiga) kali bertempat di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur pada tanggal 30 Desember 2008 serta tanggal 21 Januari dan 30 Januari 2009 di Kantor Pemerintah Propinsi Jawa Timur.Dari beberapa pendapat yang dihimpun pada acara rapat koordinasi tersebut maka kami memandang perlu dilakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
  1. Kepada Produsen makanan olahan beku ( frozen food ) berskala besar yang tidak memiliki nomor registrasi MD agar dengan tegas diberikan sangsi ditutup usahanya. Adapun bagi produsen frozen food skala industri rumah tangga dan UMKM perlu diberikan bimbingan pembinaan serta diberikan bantuan peralatan pengolahan bagi upaya peningkatan usahanya dalam memenuhi persyaratan higiene sanitasi dan jaminan mutu keamanan pangan.
  2. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi ( Laik Sehat ) sesuai Kepmen Kesehatan nomor : 715/Menkes/SK/V/2003 dipersyaratkan bagi pengusaha Jasa Boga bukan untuk penjual/pedagang makanan siap saji (pedagang keliling/pedagang dipasar yang menjual makanan siap saji) . Dengan alasan ini maka bagi pedagang makanan olahan skala kecil dan menengah (UMKM) tidak masuk dalam persyaratan harus memiliki sertifikat laik sehat , namun demikian kepada UMKM dimaksud tetap dilakukan pembinaan bila perlu jemput bola untuk upaya penertiban serta pemberian label/tanda yang menunjukkan produk yang dijual layak/tidak layak dikonsumsi.
  3. Untuk memberikan kesepahaman tentang maksud surat Saudara yang terdahulu serta mengembalikan kondisi kondusif khususnya kepada konsumen serta bagi produsen yang telah berlaku positif . Maka diminta kepada Saudara segera melakukan Sosialisasi dengan mengundang Dinas Kesehatan , Dinas Perikanan dan Kelautan , Dinas Peternakan, Dinas Pendidikan , Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindag di Kabupaten/Kota seluruh Jawa Timur bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
  4. Agar Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur segera melakukan release baik secara tertulis maupun melalui media massa terhadap upaya pemulihan kondisi ini kedepannya.

Dari www.pemprovjatim.go.id